Jakarta, Optimaise News – Wali Kota Bandung Farhan langsung menyegel lokasi usaha padel dan kafe setelah inspeksi mendadak menemukan 10 pohon peneduh kota ditebang tanpa izin resmi di trotoar Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit. Aksi tegas ini dilakukan pada Jumat 31 Juli 2026 dan menandai komitmen serius melindungi ruang publik dari perusakan lingkungan.
Inti artikel
- Aksi tegas ini dilakukan pada Jumat 31 Juli 2026 dan menandai komitmen serius melindungi ruang publik dari perusakan lingkungan
- Insiden ini berpotensi mengakibatkan pelaku pidana, karena menebangan pohon publik secara diam-diam dan mengganti batang dengan coran semen
- Farhan menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa ke ranah hukum
Insiden ini berpotensi mengakibatkan pelaku pidana, karena menebangan pohon publik secara diam-diam dan mengganti batang dengan coran semen. Farhan menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa ke ranah hukum.
Inspeksi Mendadak di Jalan Riau yang Mengungkap Penebangan Ilegal
Inspeksi mendadak Wali Kota Farhan digelar di kawasan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit tepatnya Jalan Riau. Saat sidak, ia menemukan 10 pohon peneduh kota yang telah ditebang hingga rata dengan tanah.
Penebangan dilakukan pemilik fasilitas olahraga padel bernama Six Nine Padel dan kafe di lokasi tersebut. Penebangan dilakukan secara diam-diam saat dini hari dengan mengganti batang pohon yang ditebang dengan coran semen di atas trotoar publik.
Kondisi ini terungkap langsung saat Farhan melakukan sidak dan melihat sendiri bagaimana pohon-pohon peneduh kota raib. Farhan kemudian memerintahkan Satpol PP memasang garis kuning penyegelan pada fasilitas usaha padel dan kafe.
Ancam Pidana Farhan untuk Pelaku dan Pengelola Padel

Farhan menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Gubernur Jawa Barat dan Gakkum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup. Ancaman pidana ini ditujukan kepada pelaku dan pengelola padel Six Nine Padel yang diduga arogan menebang pohon di ruang publik.
Satpol PP langsung menjalankan perintah Farhan dengan memasang garis kuning penyegelan pada lokasi usaha padel dan kafe. Tindakan ini sekaligus menghentikan aktivitas sementara di lokasi yang kini terlihat seperti tempat penggembalan pohon menjadi ruang usaha.
Pelanggaran Moratorium Pohon yang Berpotensi ke Gakkum Lingkungan

Kasus ini melanggar moratorium pemotongan pohon yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah dan aturan perlindungan lingkungan hidup. Penebangan ilegal ini berpotensi ditindak lanjuti ke Gakkum Lingkungan Kementerian.
Farhan menyatakan kasus ini sudah berlangsung lama dan mencuat saat ia melakukan sidak ke lokasi. Sebagai warga Bandung yang peduli lingkungan, ia melihat pohon-pohon peneduh kota berperan penting mengurangi panas urban dan menyediakan oksigen bagi warga.
Insiden ini disintesis sebagai pelanggaran ganda yang mengganggu ekosistem kota sekaligus merusak aturan lingkungan. Dampak jangka panjang pohon peneduh di Bandung sangat signifikan karena membantu mengatur suhu udara dan mencegah banjir ringan di kawasan padat.
Sikap Arogan Pelaku yang Diduga Punya Dukungan Kuat
Pelaku usaha padel Six Nine Padel diduga berani menebang pohon di trotoar karena merasa memiliki backing kuat. Sikap arogan ini terlihat dari cara mereka menyamarkan penebangan dengan mengganti batang pohon yang ditebang dengan coran semen.
Farhan menegaskan tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi sama sekali. Video kemarahan Wali Kota Farhan yang viral di media sosial dan grup WhatsApp sudah mulai menyebar luas sebagai bukti respons cepat pemerintah.
Farhan akan mengangkat kasus ini langsung ke Pak Gubernur untuk pemidanaan lebih lanjut. Sikap pelaku yang menganggap trotoar publik sebagai milik pribadi ini menjadi perhatian utama dalam investigasi.
Implikasi Hukum hingga Tingkat Provinsi untuk Kasus Ini
Implikasi hukum kasus ini bisa mencapai tingkat provinsi karena melibatkan pemidanaan ke Gubernur Jabar dan Kementerian Lingkungan. Sanksi pidana untuk menebang pohon di ruang publik tanpa izin bisa berupa penjara dan denda besar.
FAQ mengenai sanksi pidana: Warga yang menemukan kasus penebangan ilegal di trotoar bisa melaporkan ke Satpol PP atau Gakkum Lingkungan. Potensi pidana mencakup hukuman kurungan hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar sesuai undang-undang lingkungan.
Farhan menekankan bahwa kasus ini jadi contoh penting bagi pengelola usaha padel lain di Bandung agar lebih patuh pada regulasi lingkungan. Pemerintah kota terus mendorong warga melaporkan segala bentuk pelanggaran pohon demi menjaga ruang hijau kota.
Saat ini kasus Six Nine Padel masih dalam tahap penyidikan. Farhan berjanji akan memantau perkembangan hingga pemidanaan selesai dan mengaplikasikan sanksi yang tegas.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi semua pemilik usaha di Bandung bahwa ruang publik seperti trotoar bukanlah tempat untuk kegiatan ilegal. Dengan demikian, pohon-pohon peneduh kota bisa tetap terjaga sebagai warisan lingkungan bagi generasi mendatang.






