Don Ritto Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum Keberatan

Author Image

Adel

18 Juli 2026

Don Ritto Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum Keberatan

Don Ritto, tersangka tiga kasus korupsi yang ikut menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Dalam satu hari, don ritto mengenakan dua warna baju tahanan berbeda: oranye milik Polda Metro Jaya lalu pink khas Kejaksaan.

Menurut pantauan Optimaise News, proses serah terima dari Polri ke Jampidsus berjalan siang hari, diikuti penahanan resmi usai tiba di Gedung Bundar. Raut Don Ritto saat digiring tampak tertunduk dan bungkam soal uang Rp 543 miliar serta 74 kg emas yang disebut dalam kasus tersebut.

Serah terima dari Polda Metro ke Kejagung

Don Ritto dikeluarkan dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya pukul 13.50 WIB. Ia memakai kaus putih dilapis baju tahanan oranye, dijaga pengawalan ketat, lalu digiring masuk mobil tahanan.

Sebelum dilimpahkan, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes Polda Metro Jaya. Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.14 WIB masih berbaju oranye kepolisian.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.48 WIB, ia keluar dengan penampilan berbeda. Rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung sudah dikenakan, tangan terborgol, dan wajah tertutup masker hitam.

Raut Don Ritto saat digiring tetap bungkam

Raut Don Ritto saat digiring tetap bungkam

Saat keluar dari Dittahti, Don Ritto terlihat hanya menunduk. Ia tidak menjawab pertanyaan wartawan, baik di Polda maupun saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung.

Langkah tertunduk Don Ritto menuju Kejagung menjadi sorotan, seiring statusnya sebagai don ritto tersangka tiga kasus korupsi. Ia juga bungkam soal aliran uang dan emas yang disebut terkait perkara tersebut.

Kuasa hukum syok klien langsung ditahan

Kuasa hukum syok klien langsung ditahan

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan kliennya resmi ditahan Korps Adhyaksa. Ia mendampingi proses serah terima dari Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung,” ujar Handika kepada wartawan di Kejagung.

Handika menyatakan keberatan atas dasar penetapan tersangka dan penahanan. Ia mengklaim ada fakta yang dianggap fiktif dalam berita acara pemeriksaan.

“Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas,” tegas Handika.

Menurutnya, saksi dari pihak money changer yang diperiksa menyatakan tidak ada aliran uang sebesar SGD 5 juta itu. Ia juga menyoroti sosok Fery Boboho yang disebut dalam kasus.

“Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul,” ucapnya.

Kaitan dengan Febrie Adriansyah dan wewenang Kejagung

Don Ritto merupakan salah satu tersangka dari tiga kasus korupsi yang juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Setelah serah terima, penyidikan kasus ini sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan Agung.

Optimaise News mencatat, penahanan Don Ritto di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung menandai peralihan penuh penanganan dari Polri ke Jampidsus. Nasib penahanan para tersangka terkait kasus yang sama tetap mengikuti penilaian masing-masing penyidik Kejagung.

FAQ

Siapa Don Ritto dan kenapa ditahan?

Don Ritto adalah tersangka tiga kasus korupsi yang dilimpahkan Polri ke Kejagung pada 17 Juli 2026, lalu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kenapa baju tahanannya beda warna?

Ia diserahkan berbaju oranye Polda Metro Jaya, lalu setelah penahanan resmi di Kejagung diganti rompi pink khas Kejaksaan.

Apa keberatan kuasa hukumnya?

Handika Hanggowongso keberatan atas dasar penahanan dan mengklaim sejumlah fakta dalam BAP fiktif, termasuk soal SGD 5 juta dan status pemeriksaan Fery Boboho.