Hanya berselang singkat pasca KPK menyatakan selesai tahap penyidikan perkara penambahan jatah haji 2023 dan 2024, kuasa hukum Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba kembali menempuh jalur praperadilan.
Permohonan kedua didaftarkan 17 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini objek yang digugat beralih ke keabsahan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan lembaga tersebut, bukan lagi penetapan tersangka.
Kronologi dari Penolakan Pertama hingga Registrasi Baru
Praperadilan perdana menyangkut status tersangka Asrul Azis Taba ditolak. Hakim I Ketut Darpawan menjatuhkan putusan penolakan tersebut pada 6 Juli 2026.
Belum genap dua minggu berselang, tim kuasa hukum yang dipimpin Rhama Rizki Vianto bersama rekan-rekannya mengajukan permohonan baru. Registrasi resmi tercatat dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.
Interval antara pengumuman selesai penyidikan KPK dan pendaftaran praperadilan ini hanya sekitar 72 jam. Timing tersebut menjadi konteks penting di balik langkah hukum ulang.
Perubahan fokus dari status tersangka ke legalitas penggeledahan menandai penyesuaian strategi. Gugatan sebelumnya gagal sehingga objek digeser ke prosedur upaya paksa.
Ketum Kesthuri Gugat KPK atas Penggeledahan di Kasus

Dengan registrasi tersebut muncul fakta Ketum Kesthuri Gugat KPK atas Penggeledahan di Kasus penambahan jatah haji. Tujuannya murni menguji apakah penggeledahan telah sesuai ketentuan KUHAP.
Forum pengadilan yang dipilih adalah PN Jakarta Selatan. Di tempat itulah hakim independen akan menilai keabsahan tindakan upaya paksa yang dipersoalkan.
Langkah ini muncul setelah KPK menyatakan selesai melakukan penyidikan. Situasi tersebut menempatkan praperadilan di tengah proses penanganan perkara yang terus berjalan.
Asrul Azis Taba sebagai Ketua Umum Kesthuri menjadi pihak yang diwakili dalam permohonan. Tim hukumnya menekankan seluruh materi diserahkan sepenuhnya kepada penilaian majelis yang netral.
Kerangka Pasal Tipikor serta Sikap terhadap Lembaga

Perkara yang sedang ditangani KPK menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) ataupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ketentuan itu digabungkan pasal-pasal dalam KUHP mengenai kerugian pada keuangan negara.
Tim kuasa hukum menyatakan sikap penghormatan terhadap KPK. Mereka menyerahkan penilaian kepada hakim yang independen tanpa bermaksud menentang lembaga penegak hukum.
Optimaise News mencatat penegasan tersebut sebagai bentuk penghormatan sekaligus permintaan pengujian formal. Penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Dengan objek yang lebih spesifik pada penggeledahan, ruang lingkup pemeriksaan praperadilan berbeda dari upaya pertama. Ini membuka peluang argumentasi baru berdasarkan prosedur KUHAP.
Tanya Jawab Seputar Praperadilan Kedua
Mengapa diajukan praperadilan kedua setelah penolakan?
Karena objek digeser dari penetapan tersangka ke keabsahan penggeledahan. Upaya pertama sudah ditolak 6 Juli 2026 oleh hakim I Ketut Darpawan sehingga dibuat permohonan baru dengan fokus berbeda.
Kapan dan di mana permohonan baru didaftarkan?
Pendaftaran dilakukan 17 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Waktunya berselang singkat pasca KPK menyatakan selesai penyidikan.
Apa tujuan utama dari langkah hukum ini?
Menguji kesesuaian tindakan penggeledahan KPK dengan ketentuan KUHAP. Tim hukum menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada hakim yang independen.
Dasar pasal apa yang dipakai dalam perkara tersebut?
Pasal 2 ayat (1) ataupun Pasal 3 UU Tipikor digandengkan dengan pasal-pasal KUHP mengenai kerugian pada keuangan negara. Kerangka itu menjadi acuan penanganan perkara penambahan jatah haji.







