Jakarta, Optimaise News – Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan Tim 9 menggeledah empat perusahaan milik tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan karena diduga dipakai untuk pencucian uang dalam perkara Febrie Adriansyah. Penggeledahan serupa dilakukan di rumah Febrie di Kramat Pela Jakarta Selatan selama tiga jam mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB serta di kantor rekan dan rumah Nurman Herin di Depok.
Inti artikel
- Empat entitas yang digeledah adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME
- Anang Supriatna menegaskan perusahaan-perusahaan milik Don Ritto itu diduga dijadikan wadah money laundering atau TPPU
- Operasi berlangsung di wilayah Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026
Dari lokasi rumah Febrie, penyidik menyita dokumen aliran dana yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk penetapan sita. Optimaise News merangkum rangkaian ini sebagai langkah penelusuran aset yang melibatkan saksi karyawan dan barang bukti emas serta uang dari Kortas Polri.
Rangkaian Penggeledahan di Empat Perusahaan dan Rumah Tersangka
Empat entitas yang digeledah adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Anang Supriatna menegaskan perusahaan-perusahaan milik Don Ritto itu diduga dijadikan wadah money laundering atau TPPU. Operasi berlangsung di wilayah Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026.
Selain kantor-kantor tersebut, tim juga masuk ke rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I nomor 15 Kramat Pela. Durasi penggeledahan tiga jam menghasilkan dokumen penting terkait pergerakan dana. Dokumen itu diproses lebih lanjut agar status sita legal dapat ditetapkan di pengadilan tipikor.
Penggeledahan meluas ke kantor rekan Don Ritto di Jakarta Selatan dan rumah Nurman Herin di Kota Depok. Langkah multi lokasi ini memperlihatkan upaya memetakan jaringan bisnis yang berpotensi menampung hasil kejahatan. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, kasus semacam ini mengingatkan pentingnya dokumentasi kepemilikan yang bersih agar tidak terseret isu pencucian uang.
Pemeriksaan Empat Saksi Karyawan dan Penelusuran Aset
Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi berinisial T, ER, DH, dan HH. Mereka adalah karyawan swasta yang dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara. Pemeriksaan bertujuan melacak aset yang diduga berhubungan dengan aliran dana ilegal.
Penyidik terus mendalami keterangan saksi, alat bukti, emas, serta uang yang sebelumnya disita dari Kortas Polri. Langkah ini memperkuat pembuktian di tahap berikutnya. Anang Supriatna menyatakan semua kepemilikan emas seberat 74 kilogram akan dibuktikan di persidangan.
Konteks penelusuran aset ini relevan bagi pembaca yang mengelola bisnis. Transaksi antar perusahaan yang tidak transparan dapat menjadi celah tuduhan TPPU. Proses hukum saat ini menunjukkan Kejaksaan Agung memadukan penggeledahan fisik dengan pemeriksaan saksi untuk menutup celah tersebut.
Pemberhentian Sementara Status Jaksa dan Rencana Pembuktian di Sidang
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah terhitung 31 Juli. Keputusan itu diambil karena status tersangka yang melekat pada dirinya. Pemberhentian sementara menjaga integritas institusi selama proses hukum berjalan.
Anang Supriatna menegaskan di hadapan media bahwa perusahaan milik Don Ritto diduga menjadi tempat money laundering dan TPPU. Ia menambahkan seluruh temuan termasuk emas 74 kilogram akan diungkap di muka sidang. Tidak ada pernyataan lepas dari fakta yang sudah dikumpulkan penyidik.
Pembuktian di pengadilan tipikor menjadi ujung tombak. Dokumen sitaan, keterangan saksi, dan barang bukti dari Kortas Polri disusun untuk mendukung dakwaan. Optimaise News mencatat fokus Kejaksaan Agung tetap pada penguatan alat bukti tanpa spekulasi di luar data resmi.






