Depok, Optimaise News – Pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono tercatat menerima honor brand ambassador (BA) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masing-masing Rp750.030.000. Pembayaran itu disalurkan lewat rekening perusahaan afiliasi seolah dana lender dalam dokumen dakwaan tiga petinggi DSI di PN Depok.
Inti artikel
- Pembayaran itu disalurkan lewat rekening perusahaan afiliasi seolah dana lender dalam dokumen dakwaan tiga petinggi DSI di PN Depok
- Keduanya berstatus saksi, bukan terdakwa, dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Depok
- Optimaise News merangkum skema bayaran, jalur dana, hingga perbedaan angka honor yang kerap membingungkan publik
Keduanya berstatus saksi, bukan terdakwa, dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Depok. Optimaise News merangkum skema bayaran, jalur dana, hingga perbedaan angka honor yang kerap membingungkan publik.
Status Saksi dan Angka Rp750 Juta di Dokumen Dakwaan
Surat dakwaan menyebut Dude Harlino dan Alyssa Soebandono masing-masing menerima akumulasi Rp750.030.000 sebagai brand ambassador DSI. Status mereka tegas sebagai saksi.
Kasi Intel Kejari Depok memastikan keduanya tidak masuk daftar terdakwa. Posisi saksi berarti keterangan mereka dipakai untuk membuktikan alur dana dan promosi, tanpa ancaman hukuman langsung di perkara ini.
Angka Rp750 juta per orang muncul spesifik di berkas dakwaan. Angka itu menjadi titik acuan penyidik saat menelusuri aliran dana pemasaran.
Jalur Dana Lewat Perusahaan Afiliasi Multiguna Cipta Mandiri

Pembayaran honor BA dicatat seolah dana lender di rekening PT Multiguna Cipta Mandiri. Rekening itu atas nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono.
Skema ini menempatkan bayaran selebriti dalam kerangka pengeluaran pemasaran digital dan promosi. Perusahaan afiliasi dipakai agar aliran dana tampak sebagai pinjaman atau penempatan, bukan fee endorsemen langsung.
Dokumen dakwaan mengaitkan pola ini dengan upaya menarik minat investor baru. Dana seolah masuk dari lender, padahal sumbernya dari biaya marketing DSI sendiri.
Tiga Terdakwa, Biaya Pemasaran, dan Pasal yang Dikenakan

Tiga petinggi DSI didakwa: Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Mereka dihadapkan pada dakwaan yang mencakup pengeluaran pemasaran, promosi, serta honor BA lewat afiliasi.
Pasal yang dikenakan meliputi KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kombinasi pasal ini menjerat aspek penipuan, transaksi digital, dan pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Biaya pemasaran digital jadi pos krusial. Honor BA dimasukkan ke pos itu agar seolah wajar, padahal jalur rekening afiliasi menyembunyikan sifat fee selebriti.
Akar Kasus: Gagal Bayar hingga Modus Proyek Fiktif
Kasus berawal dari laporan masyarakat ke Bareskrim Polri soal dugaan gagal bayar DSI. Investor mengeluh dana tidak kembali sesuai janji.
Penyidikan menemukan modus: data peminjam lama dicatut seolah proyek pembiayaan baru. Data itu dipakai menarik investasi segar dari masyarakat.
Timeline ringkasnya jelas. Laporan gagal bayar memicu penyidikan, lalu penelusuran modus proyek fiktif, dakwaan di PN Depok, dan pengembalian honor BA ke Dittipideksus Bareskrim. Total kerugian perkara disebut sekitar Rp1,38 triliun, sementara aset yang sudah dikumpulkan mencapai sekitar Rp390 miliar.
Rangkaian ini juga bersinggungan dengan penetapan tersangka eks pejabat OJK dalam penyidikan luas kasus DSI. Keterkaitan itu memperkuat fokus aparat pada pengawasan dan aliran dana.
Dua Angka Honor: Rp750 Juta di Dakwaan vs Akumulasi Multi-Tahun
Publik sering bingung membedakan dua angka. Dokumen dakwaan memuat Rp750.030.000 per orang sebagai honor BA. Sementara akumulasi multi-tahun 2022, 2025 yang dikembalikan Dude Harlino ke polisi mencapai sekitar Rp5,25 miliar.
| Uraian | Nominal |
|---|---|
| Honor BA per orang di dakwaan | Rp750.030.000 |
| Akumulasi honor dikembalikan (Dude) | Rp5,25 miliar |
| Perkiraan total kerugian kasus | Rp1,38 triliun |
| Aset yang sudah terkumpul | sekitar Rp390 miliar |
Sintesisnya sederhana. Angka Rp750 juta merujuk pencatatan spesifik di surat dakwaan. Angka Rp5,25 miliar adalah total honor yang diserahkan setelah proses tracing aset multi-tahun. Optimaise News menempatkan kedua data itu berdampingan agar pembaca melihat gambaran utuh tanpa tumpang-tindih.
Pengembalian itu disita sebagai bagian penelusuran aset. Langkah ini menunjukkan kerja sama selebriti dengan prosedur hukum sambil menekankan empati terhadap korban investasi.







