Al-Qur’an Ancam Koruptor Bawa Hasil Khianat di Kiamat

Al-Qur'an ancam koruptor wajib bawa hasil khianat di hari kiamat. Simak larangan amanah publik, Al-Baqarah 188, Ali Imran 161, dan maqasid syariah.

Author Image

Nurul

Al-Qur'an Ancam Koruptor Bawa Hasil Khianat di Kiamat

Di akhirat setiap koruptor wajib mempertanggungjawabkan harta haram hasil khianat. Al-Qur’an menempatkan larangan pengkhianatan amanah publik sebagai fondasi anti-korupsi, jauh melampaui sekadar kejahatan sosial biasa.

Inti artikel

  • Di akhirat setiap koruptor wajib mempertanggungjawabkan harta haram hasil khianat
  • Al-Qur’an menempatkan larangan pengkhianatan amanah publik sebagai fondasi anti-korupsi, jauh melampaui sekadar kejahatan sosial biasa
  • Korupsi digolongkan kezaliman dan khianat dalam fikih Islam

Korupsi digolongkan kezaliman dan khianat dalam fikih Islam. Optimaise News merangkum peringatan dari ayat-ayat suci merujuk buku Fikih Muamalah Jinayah karya Luluk Ilma’nun. Setiap harta haram pasti dibawa dan dihisab di hadapan Allah.

Harta Publik sebagai Amanah yang Diharamkan Disalahgunakan

Harta publik diposisikan sebagai amanah yang harus dikelola adil dan bertanggung jawab. Siapa pun yang diberi kuasa atas uang negara atau rakyat dilarang keras menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Dalam pandangan fikih, menyalahgunakan amanah ini sama dengan berkhianat kepada masyarakat. Harta itu bukan milik pejabat, melainkan titipan yang menuntut kejujuran mutlak.

Pelanggaran amanah publik membuka jalan kezaliman berlapis. Rakyat dirugikan, kepercayaan rusak, dan pelakunya menanggung dosa berantai hingga akhirat.

Ancaman Membawa Hasil Khianat di Hari Pembalasan

Ancaman Membawa Hasil Khianat di Hari Pembalasan

Ali Imran 161 tegas mengancam pelaku ghulul. Ia akan datang di hari kiamat sambil membawa hasil khianatnya sendiri di hadapan Allah dan manusia.

Tidak ada yang bisa disembunyikan. Harta haram itu menjadi saksi memberatkan, bukan kekayaan yang dibanggakan di dunia.

Ancaman ini menanamkan rasa takut yang sehat. Koruptor diingatkan bahwa kenikmatan sementara di dunia berakhir dengan malu abadi di akhirat.

Melarang Pengambilan Harta secara Tidak Sah lewat Kekuasaan

Melarang Pengambilan Harta secara Tidak Sah lewat Kekuasaan

Al-Baqarah 188 melarang mengambil harta orang lain secara batil. Ayat itu juga melarang memanfaatkan hakim atau penguasa untuk menutupi dosa dan memakan harta haram.

Kekuasaan sering jadi alat untuk merampas milik publik. Al-Qur’an menutup celah itu dengan tegas agar tidak ada yang merasa kebal hukum dunia maupun akhirat.

Praktik suap, mark-up, atau proyek fiktif masuk kategori ini. Hasilnya tetap dianggap harta batil yang wajib dikembalikan dan dipertanggungjawabkan.

Larangan Kecurangan Takaran hingga Hawa Nafsu dalam Keadilan

Akar korupsi dilarang secara rinci: khianat amanah, curang dalam timbangan dan takaran, serta mengikuti hawa nafsu saat memutuskan keadilan.

Kecurangan takaran di pasar dulu kini berwujud laporan keuangan palsu atau manipulasi data proyek. Prinsipnya sama, yaitu merugikan pihak lain demi untung sendiri.

Hawa nafsu saat berkuasa membuat orang buta terhadap hak orang lain. Al-Qur’an melarang habis-habisan agar keadilan tetap tegak tanpa pandang bulu.

Sementara al qur an surat al alaq ayat 1 5 menekankan pentingnya ilmu dan membaca, ayat-ayat ini menekankan kejujuran dalam mengelola harta agar ilmu tidak disalahgunakan untuk menipu.

Landasan Maqasid Syariah yang Dilanggar Koruptor

Korupsi bertentangan fundamental dengan hifz al-mal, salah satu tujuan utama maqasid al-shari’ah. Melindungi harta masyarakat adalah kewajiban syariat yang dilanggar keras oleh koruptor.

Ketika harta publik dikuras, tujuan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ikut terganggu. Masyarakat miskin semakin menderita, pendidikan terhambat, dan kesehatan terbengkalai.

Fikih memandang korupsi sebagai kejahatan yang merusak tatanan sosial sekaligus mengundang murka Allah. Tidak ada celah pembenaran bagi pejabat yang mengkhianati amanah.

Optimaise News menekankan bahwa kesadaran akan maqasid ini menjadi benteng moral. Setiap muslim yang memegang amanah publik wajib menjaga harta rakyat seolah menjaga harta sendiri.

Tanya Jawab Seputar Korupsi dalam Al-Qur’an

Apa itu ghulul menurut ayat Al-Qur’an?

Ghulul adalah pengkhianatan amanah, khususnya mengambil harta rampasan perang atau harta publik secara diam-diam. Ali Imran 161 mengancam pelakunya akan datang di kiamat membawa hasil curian itu.

Mengapa korupsi dianggap melanggar maqasid syariah?

Karena merusak hifz al-mal atau perlindungan harta. Korupsi merampas hak orang banyak, merusak kepercayaan, dan menghalangi terwujudnya kemaslahatan umum yang menjadi tujuan syariat.

Apakah harta hasil korupsi bisa dibersihkan hanya dengan sedekah?

Tidak. Harta haram wajib dikembalikan kepada yang berhak atau ke kas negara. Baru setelah itu taubat dan amal saleh bisa diterima, karena hak sesama manusia harus diselesaikan dulu.

Nurul
Redaktur Teknologi

Nurul adalah redaktur teknologi Optimaise News. Meliput gadget, laptop, handphone, spesifikasi, dan harga perangkat untuk pembaca yang banding-banding sebelum beli. Fokus pada fakta spek, rentang harga, dan konteks pemakaian (kerja, kuliah, gaming ringan).